Anak Difabel Korban Asusila Didampingi Kementerian PPPA Datangi Kepolisian.
Sumber :
  • Antara

Anak Difabel Korban Asusila Didampingi Kementerian PPPA Datangi Kepolisian

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anak difabel korban asusila berinisial AS (15) didampingi keluarga dan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Laporan tersebut berisi pemberian keterangan serta penyampaian bukti pendukung berupa hasil ultrasonografi (Polres Metro Jakarta Barat) kandungan korban.

"Agendanya dari Polres Jakarta Barat, khususnya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakbar untuk melakukan BAP (berita acara pemeriksaan), memintai keterangan dari korban, yang di situ akan didampingi dari Unit PPA dan dari Kementerian PPPA," kata paman korban, Suwondo mengutip Antara pada Rabu (29/5/2024).

Suwondo juga mengatakan Kementerian PPPA telah menyiapkan juru bahasa isyarat, pendamping psikologis, serta pendamping hukum bagi korban.

"Di situ akan disertakan juru bicara untuk mentranskrip bahasa, karena untuk cara berkomunikasi, mempertanyakan dari pertanyaan polisi ke anak, karena si anak sendiri tuna wicara dan tuna rungu," lanjjut Suwondo.

Keluarga korban berharap agar korban bisa mendapat kepastian hukum, pelaku dapat ditemukan, serta transparansi penanganan perkara dari pihak Polres Metro Jakarta Barat serta upaya pendampingan maksimal dari Kementerian PPPPA.

"Artinya hukum sendiri supaya transparan dan dari Kementerian PPPA juga melakukan semaksimal mungkin untuk melakukan upaya-upayanya," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan bahwa juru bahasa isyarat, pendamping psikologis, dan pendamping hukum telah disediakan bagi korban.

"Tentu pendampingan ini berupa pendampingan hukum dan pendampingan psikologis termasuk menyediakan juru bahasa isyarat, contohnya di sini anak yang mengalami disabilitas tentu butuh penanganan yang khusus dalam proses hukumnya," ungkapnya.

Pihaknya memastikan pendampingan korban dilakukan secara komprehensif melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu (PPPA) DKI Jakarta yang akan memberikan pendampingan di lapangan.

"Memastikan apakah penanganan kasus ini udah berjalan komprehensif atau belum, dan di bawah kami itu ada UPT P2TP2A di Jakarta yang sudah bertugas untuk memberikan pendampingan yang hari ini akan melaksanakan dalam proses pemeriksaan di Kepolisian," pungkas Atwirlany. (ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral