Laporan Luhut Pandjaitan Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
Sumber :
  • antara

Laporan Luhut Pandjaitan Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 Januari 2022 - 19:19 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Kamis.

Auliansyah menyatakan, meskipun kasusnya sudah pada tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan, masih berstatus saksi. Menurut Auliansyah, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan. Kami coba mediasi, tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar," ujarnya.

Pihak pelapor, kata Auliansyah, sudah mengikuti apa yang diinginkan Haris Azhar tapi tidak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan akan memeriksa Haris Azhar Pada Kamis (6/1) hari ini, tapi pemeriksaan tersebut kembali tertunda karena Haris Azhar berhalangan hadir. Auliansyah menjelaskan, pada Desember lalu, polisi sudah memanggil Haris Azhar untuk tanggal 23 Desember, tapi saat itu Haris berkirim surat meminta penundaan.

"Kami akomodir permohonan Haris Azhar, kemudian kami beri surat panggilan kedua untuk tanggal 6 Januari. Seharusnya Haris hari ini datang, tapi kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi sampai Februari 2022," kata Auliansyah. Apakah pihak kepolisian akan menjemput paksa Haris Azhar jika yang bersangkutan kembali mengajukan penundaan pemeriksaan, Auliansyah hanya mengatakan, pihaknya akan menjalani pedoman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral