Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Fakta Putusan Persidangan Pembunuhan Vina Terungkap, Hotman Paris Geram Ucapan 2 DPO Disebut Fiktif, Alasannya

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengaku kecewa terhadap penyidik Polda Jawa Barat yang menghilangkan dua DPO kasus pembunugan Vina, seusai Pegi Setiawan alias Perong ditangkap.

Hotman Paris mengungkap fakta persidangan pembunuhan Vina, yang mana jelas menyebutkan terdapat tiga DPO.

"Kita lihat BAP penyidikan tahun 2016 ada tiga DPO, surat dakwaan dan tuntutan jaksa pun 3 DPO, lalu dalam persidangan hingga putusan ini ada 3 DPO. Loh, kok, tiba-tiba sekarang dinyatakan hanya satu DPO," kata Hotman Paris di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Hotman mengatakan pihak keluarga Vina pun sangat keberatan dengan klaim bahwa dua DPO fiktif. 

Menurutnya, pengakuan tersebut menimbulkan polemik, yang mana mengarah terhadap agar kasusnya segera selesai.

"Ini seperti ingin kasusnya cepat selesai. Padahal, enggak bisa gitu dong. Kami lebih terima kalau polisi menyebut belum bisa menangkap DPO karena kasusnya lama, bukan fiktif. Ini yang harus dipertanyakan," tegasnya.

Dia menyarankan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar lebih teliti dan sabar dalam menangani perkara pembunuhan Vina.

Sebab, dia merasa masih banyak kejanggalan yang belum terungkap selama penyidikan kasus terebut.

"Justru itu transparansi hukum, makanya kita bikin konferensi pers untuk mengetahui sikap keluarga. Harusnya Polda menerangkan 5 dari terpidana itu membantah tidak mengakui Pegi itu sebagai pelaku, dan yang dua (DPO) fiktif, tapi ini berkas-berkas perkara itu ada," cecarnya.

 

Selain itu, Hotman Paris menyebutkan pihak keluarga Vina pun meragukan Pegi Setiawan alias Perong yang saat ini ditangkap ialah tersangka sebenarnya.

 

Menurut dia, masih ada celah yang bisa membuat Pegi Setiawan tersebut tidak bersalah.

 

Dia meragukan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

 

Menurutnya, hal itu diperkuat dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) enam terpidana.

 

"Kami mengatakan bukti hukumnya belum kuat, bahwa Pegi ini tersangka DPO. Sebab, lima terpidana membantah Pegi terlibat, enam di BAP dalam minggu-minggu ini baru, lima mengaku Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan Pegi terlibat," ujar Hotman.

 

Hotman menjelaskan pihak keluarga Vina dan kuasa hukum belum menerima pernyataan Polda Jawa Barar (Jabar), yang menyenutkan DPO hanya satu.

 

Sebab, dia mengatakan dalam persidangan terungkap ada tiga DPO, yang mana telah berkekuatan hukum tetap.

 

"Terhadap pegi belum ada jawaban yang pasti, masih perlu diselidiki lebih lanjut. Belum bisa disebutkan salah tangkap atau memang itu orangnya," tegasnya.

 

Selain itu, Hotman meminta Polda Jabar serius dalam menangani perkara tersebut.

 

Dia merasa curiga terkait klaim Polda Jabar yang menyebutkan dua dari tiga DPO itu hanya karangan.

 

Menurutnya, Polda Jabar seharusnya bisa teliti terlebih dahulu sebelum memberi pernyataan.

 

"Dari segi pembuktiannya, masih sangat lemah. Apalagi 5 terpidana mengatakan Pegi ini tidak terlibat," ujarnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
03:06
00:48
01:35
05:42
01:31
Viral