- Istimewa
Mahfud MD: Sederet Revisi Undang-Undang Indikasi Berbagi Kekuasaan, Kompensasi Kue Politik
"Sangkanya begini, akan terjadi sentralisasi kekuasaan, mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas dan kritik-kritik masyarakat sipil, mudah melakukan cincai. Maaf ini, kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup, nanti ada orang jahat tinggal diatur saja, tidak usah, nanti pakai pasal itu saja, oh ini ada dasar hukumnya, oh ini dan seterusnya," ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu memberi contoh penerapan sentralisasi kekuasaan tersebut.
"Misalnya, dilakukan dengan membungkam MK, membungkam hakim-hakim, lalu dibuat ada pejabat-pejabat memberikan penjelasan kalau sesuatu yang dilakukan penguasa itu telah benar sesuai aturan-aturan yang sebelumnya sudah dibuat," terangnya.
Mahfud mengingatkan, selama ini sudah banyak pula peristiwa yang terkait aparat satu dan aparat lain yang menjadi backing kejahatan-kejahatan tertentu.
Sama dengan yang sedang ditangani aparat-aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan selalu ada dugaan-dugaan seperti itu.
"Contoh yang sering terjadi tidak lain hilangnya satu kasus yang begitu besar sekalipun ada barang bukti. Misalnya, ada pihak-pihak yang menyetorkan uang ke pejabat-pejabat, setelah ramai diberitakan lalu kasusnya hilang begitu saja walau barang bukti kejahatan berupa uang sudah begitu jelas ada, bahkan secara terang-terangan ada yang mengembalikan," pungkas dia.(rpi/muu)