- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK soal Pengadaan Lelang Barang Rampasan Negara, Kejagung Bantah...
“Kedua setelah dilakukan satu proses penyidikan tiba-tiba ada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Gugatan keperdataan, dikalahkan kita. Artinya uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya,” jelas Ketut.
“Sehingga kita prosesnya berlangsung di pengadilan tinggi, karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan. Kita langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan dalam proses keperdataan,” tambahnya.
Disanalah, Ketut mengungkapkan, dalam proses keperdataan banyak memakai dokumen-dokumen palsu. Sehingga dalam perjalanannya ditetapkan seorang bernama Thomas yang telah diadili dalam perkara tersebut.
Setelah itu perkara masuk ke proses lelang PT. GBU yang penilaian oleh 3 aprisel.
Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT. GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar, lalu aprisal kedua dengan nilai 3,4 triliun.
“Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp9 triliun, dimana kerugian Rp9 triliunnya. Rp3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp9 miliar, yang laku cuma yang Rp9 miliar,” ucapnya.
“Karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua. Dengan melakukan foto appraisal. Yang kedua. Ternyata nilainya mengalami fluktuasi karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu,” sambung dia.