Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Harapan Pihak Keluarga soal Polemik Pembunuhan Vina Diselesaikan Seperti Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Pasang Badan Bilang Presiden ...

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara pihak keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyoroti polemik pembunuhan Vina dan Eky 2016 agar bisa diselesaikan seperti kasus Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Hotman Paris seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan dua dari tiga DPO dinyatakan fiktif.

Menurut dia, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak bisa menerima pernyataan Polda Jabar, seusai menangkap satu DPO terduga tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Dia menyatakan petinggi negeri Indonesia sudah mengawasi polemik kasus pembunuhan Vina Cirebon, termasuk Presiden Jokowi.

"Kita sudah mengatakan memperhatikan tanpa kita minta pun saya yakin seluruh petinggi negeri ini termasuk presiden sudah tahu kasus ini," ujar Hotman Paris di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Hotman merasa ketika para petinggi negeri turun tangan, kasus apa pun bisa diselesaikan.

Dia mengambil contoh terkait kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik yang menyeret Ferdy Sambo.

"Dan mudah-mudahan diterapkan seperti kasus Sambo benar-benar dikasih political will untuk memeriksa (kasus pembunuhan Vina," jelasnya.

Sementara itu, Hotman menyebutkan bahwa pihak keluarga juga meragukan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebab, dia merujuk kesaksian dari lima dari enam terpidana yang mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kita sekarang ini hanya berpendapat masih meragukan, apakah Pegi itu pelaku DPO yang tertangkap. Kita tidak mengatakan 100 persen bukan masih meragukan, karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya," imbuhnya.

Dengan demikian, dia mengatakan dalam hukum jika terdapat kekaburan, itu harus dibebaskan.

"Apabila ada hal-hal yang tidak jelas, ada kekaburan, ketidakjelasan dalam prinsip hukum adalah harus dibebaskan orang yang belum pasti bersalah ya," tegasnya.

"Kalau masih ada keragu-raguan nggak boleh divonis," paparnya.

Selain itu, Hotman menegaskan Linda yang diperiksa kepolisian terkait kasus tersebut tidak bisa dijadikan saksi.

Menurutnya, terdapat hal-hal yang menggugurkan kesaksian Linda dalam hukum.

"Kalau Linda itu kan bukan saksi hukum. Dia itu kan hanya kerasukan. Jadi, tidak bisa dipakai sebagai saksi bukan saksi yang diakui oleh undang-undang mungkin hanya sekadar petunjuk," imbuhnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral