Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap sebelas pelajar terkait kasus tawuran yang menyebabkan satu orang kritis, Rabu (29/5/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/M Supyan Limpong

Dua Pelajar di Bekasi Terancam 9 Tahun Penjara Buntut Membacok Satu Orang Kritis

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:05 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Sebelas pelajar ditangkap polisi buntut tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Terusan Underpass 2, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (27/5/2024).

Sebelas orang yang diamankan yaitu bernisial SB (16), MA (16), ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG (16), SBN (16), MI (16), dan RA (17).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, belasan orang pelaku tawuran itu besaran dari 3 sekolah yang berbeda.

“Mereka berasal dari sekolah Karya Guna (KG) 1 ada satu orang pelaku, SMK KG 2 ada empat orang, dan SMK Karya Guna Bhakti (KGB) enam orang,” kata Firdaus, Rabu (29/5/2024).

Firdaus menuturkan, dua orang pelaku dari SMK KGB berinisial SB dan MA diamankan lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap pelajar berinisial A (16) hingga korban kritis.

Kedua pelajar tersebut, kata Firdaus, terancam penjara 9 bulan tahun.

“Diduga melanggar Pasal 170 KUHP bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat,” jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral