Sumber :
- tvOnenews.com/M Supyan Limpong
Dua Pelajar di Bekasi Terancam 9 Tahun Penjara Buntut Membacok Satu Orang Kritis
Rabu, 29 Mei 2024 - 22:05 WIB
Sedangkan 9 pelaku lainnya, terancam pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam saat tawuran.
“Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951,” ujar Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, tawuran yang melibatkan dua kelompok pelajar pecah Jalan Terusan Underpass 2, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/5/2024).
Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pelajar terlihat terkapar di tengah jalan usai kena bacok senjata tajam.
Beberapa rekannya berusaha untuk menolong dengan menggotongnya ke atas motor.
Namun, lawan menyerang, rekan korban kemudian kabur menyelamatkan diri, sehingga korban yang terluka di tinggal di tengah jalan.