Sidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Cucu SYL Akui Beri Uang 500 Dolar AS untuk Nayunda Nabila, Buat Apa? Ternyata...

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:50 WIB

Menurutnya, pemberian uang tersebut pada awalnya berasal dari permintaan Nayunda yang sedang kesusahan dan harus membayarkan cicilan apartemen.

"Saya yang minta karena sedang tidak ada pemasukan. Terus saya bilang ke Bibie sedang tidak ada uang," ungkap Nayunda.

Permintaan uang itu, lanjut dia, dilakukan saat Nayunda sedang menemani Bibie bermain golf dan setelah itu Bibie langsung memberikan uang tersebut.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:14
14:17
01:44
01:25
29:09
01:03
Viral