Febri Diansyah.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Setelah Keluarga, Pekan Depan Jaksa KPK Akan Hadirkan Febri Diansyah Sebagai Saksi SYL

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin (3/6/2024) mendatang.

Eks Juru Bicara KPK itu bakal memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

“Direncana kami kan kalau mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Meyer menyebutkan bahwa akan ada lima saksi yang tercatat dalam berkas perkara SYL dihadirkan pada Senin pekan depan.

Jaksa KPK ini menuturkan, surat panggilan resmi bakal disampaikan sesegera mungkin kepada para saksi yang akan dihadirkan di muka persidangan.

“Ini adalah panggilan yang resmi bisa segera diterima melalui jasa pengiriman dan dapat dikonfirmasi kehadirannya,” ungkap Meyer. 

“Tentu secara resmi kita akan tetap kirimkan sesuai hukum acara melalui surat panggilan,” sambungnya.

Meyer enggan memastikan apakah nama-nama lain yang turut menjadi kuasa hukum SYL bakal turut diperiksa.

Diketahui, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz juga pernah diperiksa menjadi saksi perkara SYL dalam proses penyidikan.

Hanya saja, Jaksa Komisi Antirasuah ini mengatakan, tim hukum SYL dalam proses penyidikan akan diperiksa pada sidang yang akan datang.

“Masalah tiga atau jumlahnya berapa, tetapi kita tidak bisa memastikan, yang jelas ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut,” lanjut Meyer.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.(mhs/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral