- ANTARA
SYL Belikan Kalung Emas untuk Biduan Nayunda Nabila, Tapi Dijual Lagi karena Seperti Kalung Bayi
Jakarta, tvOnenews.com - Biduan Nayunda Nabila menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (29/5/2024).
Di dalam sidang tersebut, Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan sejumlah barang mewah seperti tas merk Balenciaga, cincin, hingga kalung emas oleh SYL.
"Kalung emas ada di dalam paper bag yang berisi tas Balenciaga hitam, jadi sekalian dikasih. Kalau cincin saya lupa," kata Nayunda Nabila, saat menjadi saksi di sidang dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL, Rabu.
Meski demikian, ia mengungkapkan telah menjual kalung emas pemberian SYL tersebut.
Nayunda mengatakan, dirinya memutuskan untuk menjual kalung emas itu karena merasa bentuknya kecil seperti kalung bayi.
"Kayak kalung bayi gitu, jadi saya jual," kata dia lagi.
Ia pun mengaku tidak mengetahui sumber uang ataupun harga barang yang diberikan oleh SYL kepadanya.
Biduan Nayunda Nabila dipanggil menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penyanyi dangdut tersebut sering diundang SYL untuk bernyanyi pada beberapa acara Kementan yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil pemerasan mantan Mentan tersebut.
Nayunda diketahui adalah penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat, Rising Star Indonesia.
Ia juga mengaku pernah menjadi staf honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta setiap bulan selama setahun.
Meski demikian, Nayunda lalu dicoret dari daftar staf honorer karena hanya masuk dua kali ke kantor.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/iwh)