- Bayu Pratama-Antara
SYL Menginjak 70 Tahun dan Nayunda Nabila 33 Tahun, Ada Jarak 37 Tahun, SYL: Semoga Jangan Ada Mispersepsi
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar.
Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta ajudannya, yakni Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang patungan dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.
Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hmd/nsi)