Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Misan Samsuri..
Sumber :
  • Dok DPRD DKI Jakarta

Buntut Hak Rumah Disabilitas Tak Kunjung Dipenuhi, DPRD Jakarta Ngamuk dan Semprot Keras Dinas Perumahan DKI

Kamis, 30 Mei 2024 - 11:07 WIB

Dalam pasal 102 ayat 1 disebutkan, Pemprov harus memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.

Lanjut di pasal 103 ayat 1 huruf (c) konsesi yang dimaksud meliputi potongan atau pembebasan harga sewa perumahan.

“Tidak semua pengelola Rusun sama, yang di gratiskan katanya disabilitas terlantar. Pengertian ini suka benturan di lapangan. Tapi kenyataannya disabilitas terlantar dibawanya ke panti sosial,” tandas Didi sapaan akrab Hermeinadi.(agr/lkf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral