Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengungkapkan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat..
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Terbakar Cemburu Berujung Maut, Hanya Butuh Empat Jam 3 Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kamis, 30 Mei 2024 - 12:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5/2024) pukul 16.00 WIB.

Penangkapan pelaku hanya butuh waktu empat jam untuk meringkus tiga pelaku pembunuhan tersebut.

"Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Rabu (29/5/2024).

Sementara, korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan, namun demikian nyawanya tidak tertolong.

Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP.

Motif tersangka membunuh korban berinisial AK karena cemburu pacar pelaku selingkuh dengan korban.

“Tersangka mengetahui pacarnya berinisial D selingkuh dengan korban. Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi pesan pacarnya dengan istilah sayang-sayangan kepada korban,” ungkapnya.

Pelaku dengan inisial MA lantas mengajak kedua pelaku lainnya untuk bertemu dengan korban di Jalan Raya Gading Tutuka, lalu langsung menikam dada korban menggunakan pisau dapur.

"Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," terang Kusworo.

Dari kejadian ini, kelompok korban diimbau untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral