Ketum PSI Kaesang Pangarep..
Sumber :
  • Syaren/tvOne

MA Minta KPU Cabut Aturan soal Batas Usia Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan atau gugatan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas minimal usia calon kepala daerah.

Diketahui, putusan nomor 23 P/HUM/2024 itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekjen.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA berpendapat Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih’.

Terkait putusan tersebut, MA meminta KPU RI mencabut aturan yang mengatur syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral