Ketum PSI Kaesang Pangarep..
Sumber :
  • Syaren/tvOne

MA Minta KPU Cabut Aturan soal Batas Usia Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:00 WIB

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan MA.

Dengan demikian, syarat usia cagub dan cawagub yang semula minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan paslon.

Diketahui, adanya putusan itu bisa membuat Kaesang bebas mendaftar sebagai calon di Pilgub 2024 yang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta 2024 sebagai calon wakil gubernur (cawagub). (saa/muu)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:14
14:17
01:44
01:25
29:09
01:03
Viral