Gerindra Sebut Banyak Warga Ingin Keponakan Prabowo Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep Maju di Pilgub Jakarta 2024.
Sumber :
  • Instagram

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah saat Kaesang Berencana Maju Pilgub Jakarta, Ini Kata Gerindra

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:33 WIB

“Enggak ada, saya belum tahu, belum dengar, dan Pak Dasco (Ketua Harian Partai Gerindra) belum cerita mengenai hal ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, gugatan dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekjen.

MA baru saja mengabulkan gugatan tersebut yang mengubah syarat usia calon kepala daerah dan meminta KPU RI mencabut aturan itu.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan MA.

Pasalnya, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember 2024 yang digadang-gadang  akan maju di Pilgub Jakarta 2024 sebagai calon wakil gubernur (cawagub). 

Pendaftaran dimulai pada Agustus 2024, penetapan paslon pada September, dan pemungutan suara pada November. (saa/muu)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral