Ketum PSI Kaesang Pangarep..
Sumber :
  • Syaren/tvOne

MA Cabut Batas Usia Cagub-Cawagub, PDIP: Hukum Diakali oleh Hukum Demi Putra Penguasa

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim turut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut batas usia cagub-cawagub.

Chico menegaskan upaya tersebut tidak lebih dari akal-akalan hukum semata demi meloloskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di bursa Pilgub Jakarta 2024.

“Kembali lagi ‘hukum diakali oleh hukum’ demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon,” jelas dia, saat dihubungi media, Kamis (30/5/2024).

Chico mengkritik bahwa negara Indonesia dewasa ini dipaksa dipimpin oleh pemimpin yang tidak memiliki pengalaman.

“Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur,” sindir dia.

“Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep di laman resmi Instagram pribadinya.

Sebagaimana diketahui, Budisatrio merupakan keponakan dari presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Kaesang Pangarep adalah anak dari presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehingga kabar tersebut menggemparkan jagat maya, banyak spekulasi terkait postingan tersebut. Terlebih keterangan yang diberikan Sufmi Dasco yang membenarkan bahwa keduanya akan maju pada Pilkada DKI Jakarta.

"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024," bunyi keterangan Sufmi Dasco, dikutip Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.  

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. 

"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024). (ags/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:12
03:56
01:30
05:59
02:12
Viral