Sumber :
- tim tvOne
Buruh Dibebankan Tapera, Sri Mulyani hingga Basuki Terima Gaji dari Tapera, Jumlahnya Fantastis
Kamis, 30 Mei 2024 - 16:31 WIB
Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. (aag)