Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Aturan Syarat Usia Cagub-Cawagub Diubah saat Wacana Kaesang Maju Pilgub, NasDem: Celaka Kalau Begitu

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai NasDem menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di tengah wacana anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep baka maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Diketahui, aturan tersebut berubah menjadi batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun mulai berlaku sejak pelantikan calon.

Dalam aturan lama, syarat usia minimal 30 tahun itu berlaku saat pendaftaran calon.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menjelaskan adanya aturan batas usia bertujuan agar calon tersebut sudah memiliki kesiapan yang matang.

Namun, jika syarat minimal usia kepala daerah diubah, Sugeng menilai calon tersebut harus melalui proses elektoral.

“Mestinya siapapun melalui proses. Mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun, tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa,” jelas Sugeng di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Dia lantas meminta semua pihak tidak mengakali aturan demi bisa mencalonkan seseorang.

“Enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar si ‘Badu Sutonoyo Dadapwaru’ bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu,” tegas Sugeng.

Dia mengingatkan jangan sampai permasalahan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia minimal capres-cawapres terulang kembali. 

“Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup, itu mahal betul biaya psycological social-nya,” sambungnya. (saa/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral