Susno Duadji soroti kasus pembunuhan Vina Cirebon..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mudah Diselesaikan, Eks Kabareskrim Bocorkan Hal Ini ...

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:15 WIB

tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan pandangannya soal kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang kini menjadi perhatian publik beberapa waktu belakangan ini.

Kilas balik, kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi di jembatan Kepongpongan Cirebon.

Salah satu lokasi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.  

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.  

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.

Kemudian, setelah 8 tahun menjadi buron, pada Selasa (21/5/2024) lalu polisi berhasil menangkap satu tersangka DPO pembunuhan Vina yang bernama Pegi alias Perong.

Meski telah ditangkap dan disebut sebagai otak pembunuhan Vina.  Namun Pegi Setiawan alias Perong tersebut hingga saat ini masih membantah bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky. 

Eks Kabareskrim bicara soal kasus pembunuhan Vina Cirebon

Eks Kabareskrim yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim sejak 24 Oktober 2008 sampai 24 November 2009 ikut menyoroti kejanggalan kasus pembunuhan Vina.

Terlebih kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini banyak pertanyakan oleh publik, lantaran keberadaan DPO yang 8 tahun lalu baru saja tangkap.

Menurut Susno Duadji kasus pembunuhan Vina sebenarnya bisa dengan mudah diungkap.

"It's very simple, asal pada tingkat awal penanganannya benar. Pertama kan jika ada orang mati begitu, hal pertama polisi tanyakan kematiannya wajar apa tidak," tuturnya dilansir Youtube Deddy Corbuzier.

"Kalau wajar, apakah karena kecelakaan, karena masuk angin, ada sakit dalam atau tidak wajar. Kalau tidak wajar, apakah ditabrak, dibunuh, atau diapakan?," terangnya.

Susno Duadji kemudian mengatakan langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan scientific.

"Mengenali identitas, di TKP itu apa yang tertinggal. Karena setiap TKP itu pasti meninggalkan jejak," paparnya.

"Contohnya di (tubuh) Vina ada jejak kan, ada jejak sperma," tambahnya.


Eks Kabareskrim, Susno Duadji ikut soroti kasus pembunuhan Vina.

Deddy Corbuzier pun menanggapi bahwa pada kenyataannya jejak sperma dari para pelaku itu tidak dipakai oleh polisi sebagai bukti.

"Tapi kan nggak dipakai itu jejak sperma? 

"Karena mungkin di situ banyak jelangkung jadi bikin orang lupa," ucap Susno Duadji berkelakar.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengatakan bahwa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina sebenarnya mudah.

Apalagi melacak geng motor, yang menjadi pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

"Saya dulu masuk di Bandung (tugas), PR geng motor saat itu, dimana-mana geng motor, dan geng motor ini yang paling terkenal Jawa Barat, tinggal kita serius mau membabat geng motor ini, " tandasnya.

Hal janggal yang dipertanykan pihak pengacara keluarga Vina

Sebelumnya diberitakan, Putri Maya Rumanti sebagai pengacara keluarga Vina Cirebon buka suara soal fakta yang belum terungkap atas kasus Vina.

Hal itu disampaikan oleh Putri di dalam podcast yang dipandu oleh Atta Halilintar.

Menurutnya sampai saat ini, polisi belum mengungkap soal siapa sosok yang melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap Vina.

"Kalau saat ini fakta yang belum terungkap adalah pelaku pemerkosaan, karena di dalam putusan itu tidak dimasukkan pasal pemerkosaan ke dalamnya," tuturnya dilansir Youtube Need A Talk.

"Hanya awalnya pasal 170 berubah menjadi pasal 340 dan 338, pasal 340 kan pembunuhan berencana, kemudian pasal 338 adalah sampai menghilangkan nyawa orang," tambahnya.

Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa hal yang luput dari kasus Vina ini adalah tidak dijeratnya para tersangka pasal pemerkosaan.

"Itu tidak dimasukkan, sementara hasil autopsi menjelaskan bahwa di dalam kemaluan Almarhumah tersebut tertinggal sperma," jelasnya.

"Sebenarnya yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa saat itu Kepolisian tidak melakukan visum kepada para tersangka juga," tambahnya.

Di mana Putri mengatakan bahwa alasan dari Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan adalah para tersangka tidak mengakui perbuatan pemerkosaan.

"Bagaimana kalau tidak mengakui, bukan itu kan memang polisi tidak mengejar pengakuan. Tapi maksudnya kenapa saat itu tidak dilakukan visum untuk membuktikan salah satu dari 8 orang ini siapa memiliki spesimen sperma tersebut," paparnya.

Sementara berdasarkan peranan masing-masing tersangka semuanya tertuang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Di BAP peranan masing-masing tuh ada, si A melakukan pemerkosaan, sebentar yang satu belum keluar sudah disuruh gantian, menurut saya tidak segampang itu untuk mengatur kata-kata," tambahnya. (ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral