Sebut Potongan Gaji Buat Tapera di Luar Nurul, Yenny Wahid: Nggak Habis Fikri!.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Sebut Potongan Gaji Buat Tapera di Luar Nurul, Yenny Wahid: Nggak Habis Fikri!

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Potongan gaji sebesar 3 Persen buat Tapera kembali dikritik. 

Kini, yang mengkritik adalah putri mantan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid

Yenny katakan,  kebijakan Pemerintah mengenai potongan gaji 3 persen bagi pekerja Indonesia untuk Tapera.

Bahkan, aktivis perempuan ini menilai, kebijakan potongan gaji 3 persen memberatkan para pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja.

"Dapat kerjaan susah, giliran sudah dapat kerja, pas gajian potongannya di luar nurul (di luar nalar), nasib, nasib, nggak habis fikri (fikir)," pungkas Yenny Wahid dikutip dari akun instagram pribadinya @yennywahid, Kamis (30/5/2024).

"Pengusaha saja nolak, apalagi karyawan," lanjut Yenny Wahid.

Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menyatakan untuk menolak kebijakan tersebut. 

Apindo menilai iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh memberatkan.

"Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," kata Shinta dalam keterangannya Selasa, (28/5).

Yenny Wahid pun mencoba menyimulasikan pekerja yang memiliki gaji Rp7 juta dengan harga rumah Rp 600 juta.

"Tadi iseng ngitung, gaji Rp 7 juta, potongan tapera 2,5 persen per bulan = Rp 175 ribu per bulan. Harga rumah Rp 600 juta. Rp 600 juta : Rp 175 ribu = 3.428 bulan (285 tahun)," tulis Yenny.

- Pendapat Mahfud MD soal Potongan Gaji buat Tapera

Sebelumnya Eks Cawapres dari nomor urut 03 dan Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan pemerintah, agar mengkaji kembali skema program tersebut. 

Karena, menurut Mahfud, hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen tidak masuk akal. 

"Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," tulis Mahfud dalam akun X milik pribadinya seperti yang dikutip pada, Kamis (30/5/2024).

Bahkan, ia juga merinci dengan hitungan orang yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan, maka ia hanya akan mendapatkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung.  

Namun, pada masyarakat yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, hitungan Tapera itu menurutnya juga tidak masuk akal.

Hal ini lantaran, kata dia, mereka akan mendapatkan Rp225 juta dalam 30 tahun, sementara harga rumah di masa depan terus mengalami kenaikan harga. 

"Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun," jelasnya. 

Maka dari itu, Mahfud menilai, bahwa masyarakat terutama yang memiliki gaji Rp15 juta per bulan dibiarkan untuk mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui Bank pemerintah.

Karena menurutnya, KPR lebih masuk akal untuk mendapatkan rumah. 

Akan tetapi, kata Mahfud, bila pemerintah juga masih ngotot dengan program Tapera, maka dia meminta agar pemerintah bersedia menjamin rakyat sudah pasti mendapatkan rumah. 

"Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik," kata Mahfud.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.

Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sekadar informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral