- Antara
Pengamat Politik Sebut Keputusan MA soal Syarat Minimum Cagub-Cawagub Mirip Keputusan MK Nomor 90
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghapusan syarat minimum usia cagub-cawagub dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 terkait polemik yang serupa.
“Menurut saya, adanya putusan MA tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh Putusan MK Nomor 90,” jelas dia, saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (30/5/2024).
“Selanjutnya, sudah muncul tren penggunaan instrumen hukum yang mana di dalamnya ada peran lembaga peradilan untuk memberikan justifikasi suatu tindakan politis ataupun agenda politik tertentu,” sambung dia.
Sementara itu, saat ditanya apakah ini bagian dari upaya meloloskan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep pada Pilgub Jakarta 2024, sebagaimana isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Nicky menjelaskan perlu melihat beberapa aspek.
Aspek itu untuk menilai apakah bursa Pilgub Jakarta 2024 ini berjalan secara sehat atau tidak.
“Sehat atau tidak tergantung beberapa kondisi, pertama, netralitas aparatur negara. Kedua, profesionalitas KPU dan Bawaslu,” kata dia.
Aspek terakhir yang tidak kalah penting, menurut Nicky adalah perilaku elit partai politik dan badan pemenangan yang mendukung pasangan calon serta perilaku para pendukung atau relawan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep di laman resmi Instagram pribadinya.
Sebagaimana diketahui, Budisatrio merupakan keponakan dari presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Kaesang Pangarep adalah anak dari Presiden Jokowi.
Sehingga kabar tersebut menggemparkan jagat maya, banyak spekulasi terkait postingan tersebut.
Terlebih keterangan yang diberikan Sufmi Dasco yang membenarkan bahwa keduanya akan maju pada Pilkada DKI Jakarta.
"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024," bunyi keterangan Sufmi Dasco, dikutip Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024). (agr/muu)