Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.
Sumber :
  • Istimewa

MA Ubah Aturan Syarat Usia Cagub-Cawagub, PDIP Singgung Putra Penguasa yang Maju Pilkada

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PDIP buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Chico Hakim selaku Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP mengatakan Indonesia selalu dipaksa menerima pemimpin yang belum memiliki pengalaman dan rekam jejak yang jelas.

“Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur,” kata Chico dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Dia lantas menyinggung kejadian serupa yang mengubah aturan agar putra dari seorang penguasa bisa maju kontestasi.

“Kembali lagi ‘hukum diakali oleh hukum’ demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon,” ujar Chico.

Chico menyebut mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap cita-cita reformasi.

“Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” ujar kader PDIP itu.

Sebagai informasi, gugatan dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekjen.

Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh MA hingga meminta KPU RI mencabut aturan mengenai batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. 

Putusan ini juga berdampak pada syarat usia calon kepala daerah di bawah tingkat provinsi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan MA.

Dengan demikian, syarat usia cagub dan cawagub yang semula minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan paslon.

Diketahui, adanya putusan itu bisa membuat Kaesang Pangarep selaku putra bungsu Presiden Jokowi bebas mendaftar sebagai calon di Pilgub 2024.

Pasalnya, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember 2024. Sedangkan waktu pendaftaran dimulai pada Agustus 2024, penetapan paslon pada September, dan pemungutan suara pada November. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral