Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com

Peran Pengacara HI di Kasus Pemalsuan Pelat DPR Terungkap, Ternyata Sebenarnya Itu...

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya telah menetapkan pengacara berisial HI sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).   

"Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari 5 orang menjadi 6 orang," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (30/5/2024).

HI berperan sebagai pemakai pelat palsu untuk mobil Tesla miliknya.

Polda Metro Jaya telah menyita 28 buat pelat palsu terkait kasus tersebut.

Nantinya, kasus tersebut bakal segera diungkap ke publik.

"Tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan id card palsu sejumlah lima pelat. Berdasarkan informasi dari penyidik digunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti saat press rilis akan dijelaskan secara lebih rinci," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menagamankan lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menangkap satu pemilik mobil dan empat orang diduga membantu aksi kejahatan tersebut.

"Ada lima tersangka yang sudah ditahan satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu, " kata Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2024).

Dia menjelaskan pihaknya turut menyita delapan unit mobil seabgai barang bukti, termasuk pelat nomor dinas anggota DPR palsu. 

"Selain itu juga ditemukan ada 25 KTA (Kartu Tanda Anggota) DPR yang diduga palsu," jelasnya.

Meski demikian, Kombes Ade belum mampu menjelaskan identitas dan kronologi penangkapan para pelaku tersebut.

Dia beralasan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aduan pelat nomor palsu anggota DPR. 

"Kasus ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI.

"Menurut informasi yang kami dapat tak kurang tiga orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan," kata Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Dia menuturkan bahwa pelat nomor palsu itu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta. 

Dia lantas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR karena dikhususkan bagi anggota legislatif di Senayan. 

"Karena pelat tersebut hanya untuk anggota DPR, dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum," tandasnya.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral