Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong.
Sumber :
  • Tim tvOnenews - Ilham

Kondisi Terkini Pegi Setiawan, Tubuh Kurus karena Perong Kerap Lakukan Ini Selama di Dalam Sel Tahanan...

Kamis, 30 Mei 2024 - 22:34 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kuasa Hukum keluarga Pegi Setiawan ungkap kondisi terkini kliennya di Mapolda Jabar, Bandung.

Muchtar Efendi selaku kuasa hukum dan tim telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Hari ini kita selain meminta salinan berkas BAP, juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi," kata Muchtar Efendi, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, Muchtar Efendi pun mengungkap kondisi terkini Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum keluarga Pegi Setiawan Muchtar Efendi di Polda Jabar, Kamis (30/5/2024). (Cepi/tvOne)

Tim kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan alias Perong telah menjenguk sang tersangka pembunuhan Vina di dalam sel tahanan Polda Jabar.

"Alhamdulillah sehat cuma agak kurusan karena mungkin tekanan mental dan kebiasaan dia puasa Senin-kamis," ungkap pengacara Pegi.

Selain kondisi mental yang pengaruhi kesehatan Pegi, kuasa hukum juga menerangka jika Pegi terbiasa puasa Senin-Kamis

Muchtar Efendi mengatakan, Pegi ditahan di tahanan pada umumnya di satukan dengan tahanan yang lainya.

"Di ruang tahanan biasa, disatukan dengan yang lain," katanya.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky ini kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: Sebelum 7 hari. 

Masyarakat sebelumnya menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih 8 tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga DPO,yaitu Pegi Setiawan alias Perong. 

Namun, secara mengejutkan Polda Jabar meralat bahwa jumlah DPO hanya satu orang, yaitu Pegi.

Sebelumnya, delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (cep/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral