Ketum PSI, Kaesang Pangerap.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jelang Pilkada 2024, PDIP Sebut Produk Akal-akalan Hukum

Jumat, 31 Mei 2024 - 01:07 WIB

Chico menyebut mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap cita-cita reformasi.

“Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” ujar kader PDIP itu.

Sebagai informasi, gugatan dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekjen.

Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh MA hingga meminta KPU RI mencabut aturan mengenai batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Putusan ini juga berdampak pada syarat usia calon kepala daerah di bawah tingkat provinsi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan MA.

Dengan demikian, syarat usia cagub dan cawagub yang semula minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan paslon.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral