Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Saputra
MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jelang Pilkada 2024, PDIP Sebut Produk Akal-akalan Hukum
Jumat, 31 Mei 2024 - 01:07 WIB
Diketahui, adanya putusan itu bisa membuat Kaesang Pangarep selaku putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bebas mendaftar sebagai calon di Pilgub 2024.
Pasalnya, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember 2024. Sedangkan waktu pendaftaran dimulai pada Agustus 2024, penetapan paslon pada September, dan pemungutan suara pada November. (saa/raa)