- Istimewa
Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, KSST Minta KPK Periksa Kebijakan PPA Kejagung
Sugeng menuturkan jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.
“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara," tambahnya.
Sugeng Teguh Santoso membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp. 3.488.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan milyar) gagal, lantaran tidak ada peminatnya.
Dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024, terungkap PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infrastruktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 triliun.
"Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp1,4 Triliun kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group," katanya.
“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 Triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp12 Triliun adalah logis dan rasional," tambahnya.
Kendati lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang.