- Antara
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Partai NasDem Singgung Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Partai NasDem menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat usia Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) jelang perhelatan Pilkada 2024.
Diketahui, aturan tersebut berubah menjadi batas usia Cagub-Cawagub minimal 30 tahun mulai berlaku sejak pelantikan kandidat terpilih.
Dalam aturan lama, syarat usia minimal 30 tahun itu berlaku saat pendaftaran calon kandidat kepala daerah.
Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto menjelaskan adanya aturan batas usia bertujuan agar calon tersebut sudah memiliki kesiapan yang matang.
Menurutnya calon kepala daerah harus melalui proses elektoral jika syarat minimal usia diubah.
“Mestinya siapapun melalui proses. Mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun, tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa,” jelas Sugeng di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Sugeng pun meminta semua pihak tidak mengakali aturan demi bisa mencalonkan seseorang dalam perhelatan Pilkada.
“Enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar si ‘Badu Sutonoyo Dadapwaru’ bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu,” tegas Sugeng.
Dia mengingatkan jangan sampai permasalahan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia minimal capres-cawapres terulang kembali.
“Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup, itu mahal betul biaya psycological sosialnya,” sambungnya. (raa)