- Kolase tvOnenews.com
Terungkap, Alasan 64 Pengacara Bela Pegi Perong pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan alias Perong diduga merupakan otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Kini sosok Pegi pun menyita perhatian publik usai ditangkap kepolisian usai diduga lari dari kasus pembunuhan tersebut selama delapan tahun lamanya.
Namun, belakangan publik kembali dihebohkan pada kasus tersebut usai Pegi secara terang-terangan mengaku bukan pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Lantas sejumlah pengacara pun ikut berbondong-bondong mempercayai jika Pegi bukan pelaku pembunuhan yang diburu polisi 8 tahun lamanya.
64 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan Tak Bersalah Pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Muchtar Effendi selaku kuasa hukum Pegi mengaku tersapat antrean dari para pengecara untuk menjadi Penasihat Hukum terduga pelaku pembunuhan itu.
Tak tanggung-tanggung, Muchtar menyebut puluhan pengacara telah menanti tanda tangan Pegi untuk diberi kuasa sebagai Penasihat Hukum dalam mengawal kasus tersebut.
"Ada perubahan surat kuasa dan penambahan. Jadi perubahannya itu karena adanya penambahan yang jumlahnya begitu besar, membengkak dari pada jumlah penerima kuasa atau PH yang akan mendampingi daripada calon klien kami," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Muchtar mengaku puluhan pengacara tersebut mengantre persetujuan Pegi untuk dijadikan kausa hukumnya.
Menurutnya terdapat alasan tertentu 64 pengacara tersebut mau menjadi Penasehat Hukum dari Pegi Setiawan yang disebut polisi sebagai Perong.
"Kurang lebih 64 itu pun kemungkinan masih bertambah, ini menunjukkan antusiasme dari rekan-rekan semuanya sangat tinggi dan peduli terhadap kasus yang berkembang," katanya.
Polda Jawa Barat Tangkap DPO Pegi Perong
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Pegi Perong Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.
Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Pegi Perong Kerap Benganti Nama
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.
Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.
Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.
Adapun pihak Polda Jawa Barat kini telah menghapus dua nama DPO lainnya yakni Andi dan Dani dengan alasan fiktif.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)