omisi III DPR.
Sumber :
  • IST

Komisi III DPR Upayakan Penyelesaian Sengketa Lahan di Sumsel

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:08 WIB

"Kami pertanyakan keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu dalam kapasitasnya sebagai apa. Saat klien kami minta ditunjukkan surat tugas yang semestinya menjadi dasar keberadaan petugas di lapangan, tidak mereka tunjukkan. Artinya, disini terindikasi telah terjadi tindakan abuse of power yang dilakukan aparat negara," tegas Yudi.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT. SKB Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) SKB atas lahan tersebut, masih berlaku, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan, berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta melalui putusan Nomor / 182/ B/ 2024 PTUN Jakarta  "Persoalan ini harus segera di clearkan, Jangan menimbulkan kesan seolah-olah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum".

Yusril berharap kepada Komisi III DPR RI "dapat dengan jernih menyimpulkan persoalan PT SKB, memberikan Rekomendasi untuk keadilan dan kepastian hukum, sambil menunggu  proses keadilan di tata usaha negara yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung".

Buntut peristiwa penyerobotan lahan kelapa sawit membuat rekan-rekan buruh PT SKB bersama 2 orang istri Satpam yang ditangkap, menggelar unjuk rasa di depan kantor Mabes Polri. Didampingi Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku perwakilan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT SKB Sumatera Selatan, kedua ibu ini meminta keadilan dan memohon agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan Jumadi dan Indra karena merupakan tulang punggung keluarga. 

Jumadi dan Indra ditangkap pada 2 Mei 2024, dan belum dibebaskan hingga kini. Ironisnya, hingga kini belum ada surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga atau pihak Jumadi dan Indra.

"Mereka mengambil dan menangkap suami ibu-ibu ini sejak tanggal 2 Mei, sudah dua minggu. Ibu-ibu ini menurut pengakuannya belum menerima surat penangkapan," tutur Alvin Lim.

Advokat vokal ini menyayangkan aksi penangkapan 2 Satpam tersebut, karena tak sesuai dengan hukum maupun prosedur yang berlaku. Alvin juga menilai eksekusi tersebut tak berdasar, karena Jumadi dan Indra melaksanakan tugas menjaga lahan sah milik PT. SKB,yang menang dalam banding di PTUN. Diduga ada mafia yang bermain dalam persoalan ini, sehingga persoalan kembali memanas. (ebs)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral