Sumber :
- istimewa
Blak-blakan sebut Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang
Jumat, 31 Mei 2024 - 17:04 WIB
"Mengenai ekspresi yang disampaikan teman-teman pekerja dan pengusaha, bahwa ini gaji miris di bawah upah minimum, kan mereka nggak termasuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka di-exclude-kan. Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas upah minimum provinsi maupun upah minimum kota/ kabupaten," katanya.
"Nanti kita akan bicarakan detail. Dan, ini bukan cuma memiliki rumah. Bagi yang sudah punya rumah, peserta Tapera nanti bisa ambil uangnya secara cash pada saat pensiun atau sudah tak mau lagi jadi peserta Tapera," bebernya. (aag)