Buntut 64 Pengacara Siap Pegi di Kasus Vina, Hotman Singgung Pernyataan 5 DPO.
Sumber :
  • istimewa

Buntut 64 Pengacara Siap Bela Pegi di Kasus Vina, Hotman Singgung Pernyataan 5 DPO

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, publik tercengang dengan kabar 64 pengacara siap pasang badan dan bela Pegi Setiawan di kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon

Bahkan, soal kabar itu tuai komentar dari beberapa tokoh di Indonesia hingga pengacara ternama di Indonesia. 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah mengajukan agar kliennya dapat penangguhan penahanan. 

Bahkan, satu di antara tim tersebut, Muchtar Efendi akui menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Lanjutnya menyampaikan, bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi alias Perong.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," pungkasnya.

Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.

Walaupun demikian, Muchtar Efendi menyebut telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ucap Muchtar Efendi.

Di samping itu, dia juga beberkan, bahwa adanya perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.

"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari penasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," pungkas Muchtar.

Menurutnya, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar.

"Kurang lebih total ada 64 orang dan itupun kemungkinan masih bisa terus bertambah," bebernya.

"Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," sambungnya menjelaskan. 

- Komentar Hotman Paris soal Pegi

Terpisah, pengacara kondang Hotman Paris berkomentar soal status Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon. 

Hotman menilai, informasi soal Pegi yang diduga sebagai pembunuh Vina masih harus diselidiki lebih lanjut. 

Hal ini, kata dia, lantaran bukti hukum belum kuat untuk dijadikan tersangka. 

Bahkan, Hotman Paris singgung soal pernyataan dari 5 DPO lainnya yang menyatakan Pegi tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Selain itu, satu lainnya justru menyebutkan Pegi benar dalang dari peristiwa kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Maka, dari situlah Hotman Paris merasa ada yang janggal dengan keputusan penetapan Pegi sebagai tersangka. 

"Pegi ini ditetapkan DPO sudah diperiksa dari 6 terpidana, 5 menyatakan tidak, menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi, jadi mana yang benar?".

"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini tersangka DPO, kenapa? karena 5 dari terpidana yang sama sama melakukan membantah Pegi terlibat, jadi dari 6 orang terpidana itu di BAP dalam minggu ini baru, hanya satu yang bilang terlibat, jawaban kami masih perlu diselidiki lagi, tapi dari segi hukum masih sangat lemah, Pegi ini tidak terlibat," ujar Hotman Paris.

Bahkan, Hotman Paris juga meminta agar pihak kepolisian dan keluarga atau kuasa hukum Vina tak tergesa-gesa menyalahkan Pegi. 

Apalagi kejanggalan semakin diperkuat dengan adanya pernyataan soal 3 DPO yang kini diubah menjadi hanya satu.

"Kita menghimbau agar jangan tergesa gesa, ini mulai viral kan setelah kasus ini diviralkan oleh Hotman 911, barulah Polda bergerak, kok hasil persidangan berbulan bulan sudah ada putusan bilang 3 DPO tapi dari penyidikan kurang dari 2 minggu tiba tiba itu fiktif, itu buat keluarga dan kuasa hukum tidak terima," beber Hotman Paris.

Selain itu, dia ungkapkan juga, dirinya belum bisa banyak menyimpulkan soal status Pegi yang kini jadi tersangka DPO.

Menurutnya, keputusan soal status Pegi nantinya akan diungkap secara transparan dalam persidangan.

"Kita belum bisa ngomong, persidangan yang bisa buktikan, cuma dari keluarga dan proses pembuktian pun masih sangat meragukan, karena motornya udah ga ada, 5 terpidana ngaku bukan dia, kita tunggu aja persidangan nanti," jelasnya.

"Kalau buktinya tidak cukup, belum waktunya untuk ditahan, apalagi 5 dari pelaku itu menyatakan bukan bukan pelakunya. Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat dia melakukan aksi itu selain satu orang itu yang mengaku, jadi intinya buktinya masih ragu ragu. Ada saksi lain katanya AF dan DD yang melihat Pegi melakukan tapi kita belum lihat detail dia punya kesaksian gimana," kata Hotman Paris. 

Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pihak kepolisian hingga keluarga memberikan keterangan jelas dan rinci.

"Konferensi pers ini kami lakukan agar semua pihak aparat institusi terkait melakukan kewenangan masing masing termasuk propam, dan termasuk bapak Presiden karena dengan konfrensi pers ini viral tanpa orang harus mendengarkan satu satu dihadapi, karena ini tanggungjawab dan tugas mereka," jelasnya.

"Intinya, terlalu terburu buru untuk menyatakan Pegi adalah pelaku DPO dan terlalu terburu buru untuk menyatakaan 2 pelaku DPO itu adalah fiktif sementara penyidikan ulang baru 2 minggu sementara proses persidangan sudah berlangsung lama dan semuanya menyatakan ada 3 pelaku DPO," ujar Hotman Paris. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral