Polsek Pademangan Jakarta Utara berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku pembacokan terhadap korban berinisial IN alias Bolang..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Pademangan

Jumat, 31 Mei 2024 - 22:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Pademangan Jakarta Utara berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku pembacokan terhadap korban berinisial IN alias Bolang. 

Pembacokan dilakukan oleh kedua pelaku, yakni berinisial WAS (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum ABH (17) ini terjadi pada saat terjadinya tawuran di perempatan Alexis, Lodan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024).

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan aksi tawuran yang melibatkan dua gangster antara kelompok Kebon Sayur dengan Kampung Bandan tersebut dipicu dari adanya saling ejek dan saling tantang di media sosial (Medsos)

“Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran yang dimaksud,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat (31/5/2024). 

Binsar juga mengatakan kedua pelaku melakukan pembacokan pada saat korban terjatuh.

“Keduanya yakni WAS (18) dan ABH (17) melakukan pembacokan saat korban terjatuh dari motor usai ditabrak,” terangnya.

Akibatnya korban mengalami luka yang cukup serius sehingga harus dirawat dirumah sakit.

“Dari tawuran tersebut korban mengalami luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan,” bebernya.

Selain dua orang yang sudah diamankan pihak kepolisian masih terus mengejar 4 (empat) orang tersangka lainnya.

“Total tersangka 6 orang, yang 2 sudah kami amankan. Yang seorannya adalah anak di bawah umur sudah masuk di tahap dua,” ujarnya.

Selain dua tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan senjata tajam berbagai jenis.

“Kami amankan puluhan senjata tajam di rumahnya ABH (17),” ucap dia.

Akibat perbuatannya, WAS (18) dijerat dengan Pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sedangkan, untuk ABH (17) dikenakan sesuai dengan Pasal yang berlaku terhadap anak.(abf/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral