Article Article
Kolase Praktisi Hukum, Saor Siagian dan lembaran kertas BAP kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Janggalnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Praktisi Hukum Ada Upaya Obstruction of Justice

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus disorot perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Sabtu, 1 Juni 2024 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus disorot perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.

Sorotan publik tertuju pada kejanggalan pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Bahkan, publik sempat dihebohkan dengan pengakuan sejumlah terpidana kasus tersebut yang menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian.

Teranyar, publik kembali diguncang oleh hasil penyidikan lanjutan polisi yang menghilangkan dua nama DPO yakni Andi dan Dani.

Dua nama DPO tersebut dihilangkan polisi usai menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

Pengungkapan kasus yang terbilang bak benang benang kusut ini pun terus menimbulkan spekulasi berbagai pihak.

"Saya cermati betul Direktur Reserse Polda Jawa Barat tidak ada tiga tapi hanya satu (DPO). Jadi 9 itu konkrit, ini berbahaya," ungkap Praktisi Hukum, Saor Siagian dalam wawancaranya bersama tvOne dikutip Sabtu (1/6/2024).

Saor menuturkan langkah yang dilakukan penyidik kepolisian seakan mengangkangi putusan hukum yang telah ingkrah.

Kata ia, dampaknya publik pun semakin janggal dalam kinerja polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

"Sekarang yang menjadi gempar atas putusan pengadilan telah inkrah masih ada 3 DPO. Ini pastikan bahan ini dari teman-teman penyidik inilah kemudian diputus dan perintah pengadilan ada tiga lagi harus dicari, berarti tinggal dua lagi," katanya.

Di sisi lain, Saor menilai adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pada pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Artinya siapa yang obstruction of justice ini berbahaya," ungkapnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. 

Di sisi lain, kepolisian telah menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.

Penghapusan dua nama DPO itu ditengarai sosok fiktif terhadap dua pelaku buron pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky.(raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
03:38
01:46
03:26
23:59
04:59

Viral