- IST
Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo Ralph Lauren Ditunda
Atas itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat ini, selain mengganti Hakim Rahmi, mereka juga meminta sidang putusan perkara itu ditunda terlebih dahulu. Hakim diminta lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya melihat putusan sebelumnya yakni nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst. Dimana dijelaskan bahwa MHB tak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu telah dihapus.
"Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin mendatang, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunda dan mengkaji secara objektif," tutur kuasa hukum Adi Gunawan, yang didampingi perwakilan LQ Indonesia Law Firm Putra Hendra Giri.
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Dalam kesempatan itu, perwakilan massa sempat diterima pihak MA di dalam Gedung. Namun perwakilan kecewa lantaran mereka hanya diterima oleh pihak humas. Padahal, perwakilan karyawan dan kuasa hukum, ingin bertemu langsung dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
"Kenapa kita ingin bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung, karena kita ingin penjelasan secara langsung," tandasnya. (ebs)