Polo Ralph Lauren.
Sumber :
  • IST

Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo Ralph Lauren Ditunda

Sabtu, 1 Juni 2024 - 18:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Indonesia diharapkan turut membantu mengawal kasus yang terkait nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa, Rahmi Babra yang tengah ditangani di Mahkamah Agung (MA). Ini agar perjuangan karyawan dan keluarga dalam mencari keadilan, dapat terwujud. 

"Kami berharap masyarakat Indonesia mengawal kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak, istri dan keluarganya," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Pihaknya, kata Janli takkan membiarkan hukum di Indonesia tak berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya pada sengketa merek dengan tahap peninjauan kembali (PK) dengan MHB. 

PK perkara ini diajukan oleh Fahmi Babra, yang teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka berharap hakim yang dinilai tak objektif seperti Hakim Agung Rahmi Mulyati, agar diganti. 

"Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan," ucapnya. 

Apalagi dalam putusan terkait sebelumnya, yakni dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, hakim MA menolak PK. Ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam. 

"MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang jadi dasar gugatan yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst., tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001," papar Janli. 

Atas itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat ini, selain mengganti Hakim Rahmi, mereka juga meminta sidang putusan perkara itu ditunda terlebih dahulu. Hakim diminta lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya melihat putusan sebelumnya yakni nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst. Dimana dijelaskan bahwa MHB tak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu telah dihapus. 

"Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin mendatang, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunda dan mengkaji secara objektif," tutur kuasa hukum Adi Gunawan, yang didampingi perwakilan LQ Indonesia Law Firm Putra Hendra Giri. 

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Dalam kesempatan itu, perwakilan massa sempat diterima pihak MA di dalam Gedung. Namun perwakilan kecewa lantaran mereka hanya diterima oleh pihak humas. Padahal, perwakilan karyawan dan kuasa hukum, ingin bertemu langsung dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin. 

"Kenapa kita ingin bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung, karena kita ingin penjelasan secara langsung," tandasnya. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral