Sudah Punya Rumah Tapi Wajib Ikut Tapera, Komisioner: Ini Prinsip Gotong Royong.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Sudah Punya Rumah Tapi Wajib Ikut Tapera, Komisioner: Ini Prinsip Gotong Royong

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:27 WIB

Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sekadar informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. (aag) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral