Arsip foto - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

Viral 24 WNA Ketahuan Overstay di Indonesia, Ditjen Imigrasi Ngamuk dan Ancam Keras Begini

Sabtu, 1 Juni 2024 - 21:00 WIB

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, Rabu (29/5/2024), dan mengamankan sebanyak 21 orang WNA, terdiri atas 19 orang warga Nigeria, satu orang warga Ghana, dan satu orang warga Tanzania.

Mereka didapati overstay dan sembilan orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.

Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal.

Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana maka akan dilakukan projustitia.

Dirjen Imigrasi menjelaskan selama periode Januari hingga Mei 2024, tercatat sebanyak 91 orang WNA yang telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay, sementara 35 orang lainnya tidak taat aturan.

Dirjen Imigrasi menekankan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur.

Jajaran imigrasi juga akan segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.

Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut, ialah Operasi Bali Becik, Operasi Jagratara, dan operasi gabungan.(ant/lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:18
01:16
02:06
09:47
01:19
06:32
Viral