- ANTARA
Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kreator konten, YouTuber, dan Selebram wajib menunaikan zakat.
Dia mengajak pelaku industri kreatif yang telah memenuhi syarat tersebut siap menuaikan zakat, seusai adanya fatwa dari MUI.
"Jadi, harap pelaku ekonomi kreatif juga saya imbau untuk juga menunaikan zakat," kata Sandiaga Uno di sela peluncuran Wonderspace, sebuah ruang imersif yang menggunakan teknologi video mapping di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Sandiaga menyampaikan hal itu, menanggapi adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang telah menetapkan bahwa pegiat YouTube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.
Menurut Sandiaga, menunaikan zakat merupakan suatu kewajiban utama bagi umat Muslim, bukan hanya para kreator konten, melainkan juga penganut Agama Islam pada umumnya.
"Zakat itu, kan, haknya kaum dhuafa dan sudah tertuang di Kitab Suci kita (Alquran). Jadi, tentunya kita terus mendorong gerakan berzakat yang bukan hanya kepada kreator tapi juga pada seluruh masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Menparekraf Sandi juga meminta masyarakat pemeluk agama Islam juga menunaikan zakat.