Menparekraf Sandiaga Uno.
Sumber :
  • ANTARA

Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak

Minggu, 2 Juni 2024 - 01:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kreator konten, YouTuber, dan Selebram wajib menunaikan zakat.

Dia mengajak pelaku industri kreatif yang telah memenuhi syarat tersebut siap menuaikan zakat, seusai adanya fatwa dari MUI.

"Jadi, harap pelaku ekonomi kreatif juga saya imbau untuk juga menunaikan zakat," kata Sandiaga Uno di sela peluncuran Wonderspace, sebuah ruang imersif yang menggunakan teknologi video mapping di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Sandiaga menyampaikan hal itu, menanggapi adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang telah menetapkan bahwa pegiat YouTube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

Menurut Sandiaga, menunaikan zakat merupakan suatu kewajiban utama bagi umat Muslim, bukan hanya para kreator konten, melainkan juga penganut Agama Islam pada umumnya.

"Zakat itu, kan, haknya kaum dhuafa dan sudah tertuang di Kitab Suci kita (Alquran). Jadi, tentunya kita terus mendorong gerakan berzakat yang bukan hanya kepada kreator tapi juga pada seluruh masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Menparekraf Sandi juga meminta masyarakat pemeluk agama Islam juga menunaikan zakat. 

Sebab, dia menyinggung realisasi zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baru mencapai 10 persen dari potensi.

Namun, dia tidak menyebut berapa potensi zakat secara keseluruhan.

"Bagi para muzaki, tunaikanlah zakat. Dan sekarang Baznas target-nya sangat tinggi. Karena per hari ini kita belum maksimal dalam pengumpulan pajak kita. Masih baru di bawa 10 persen dari potensi," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa penggiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Dia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Niam menjelaskan wajib zakat bagi YouTuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," sambungnya.

Menurutnya, jika belum mencapai nisab, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Dia menjelaskan jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, kreator konten bisa menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau konten-nya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam menekankan.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral