- Kolase tvOnenews.com
Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja
"Apalagi dia sudah pernah menjadi saksi dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia gak hadir kalau tidak salah. Mengapa saya katakan dia wajar dimasukkan di dalam sel dan dipenjara dan diproses pidana, sesuatu yang tidak mungkin gitu, imposible," jelasnya.
Susno membantah semua pernyataan Aep yang menyebutkan bahwa ia menyaksikan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam.
"Kenapa dia katakan dia melihat peristiwa itu delapan tahun yang lalu, kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel dan warung itu tidak ada jarak. Dia berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter malam hari, dia tahu naik apa, namanya mereka sepeda motornya, kemudian wajahnya," katanya.
"Udahlah yang begini-begini mohon hakim khususnya hakim pra-peradilan yang akan menyidangkan ini," sambungnya.
Susno bahkan meminta agar polisi menggugurkan penyataan dari Aep karena dianggap tak wajar.
"Kalau keterangan saksi itu dipakai oleh Polri gugurkan saja. Misalnya kesaksian itu di depan sidang ya ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong," tegas Susno.
Ia juga menperingatkan agar saksi-saksi yang baru nongol seperti Aep dan Melmel ini diabaikan.
"Tapi kita berharap bahwa termasuk saksi yang baru nongol ini Melmel ini, jadi udahlah saksi yang begitu-begitu tidak terlalu diutamakan. Apa yang harus diutamakan sekarang adalah saksi benda mati yang selalu diagungkan oleh polisi dan para penegak hukum," kata Susno.
Susno menegaskan bahwa daripada mendengarkan kesaksian saksi yang belum tebtu benar lebih baik terfokus dengan narang bukti yang ada.