Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini.
Sumber :
  • ANTARA

Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Minggu, 2 Juni 2024 - 02:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yanh menegaskan ucapan salam lintas agama haram bagi umat Islam.

Katib 'Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori menegaskan pihaknya belum pernah melakukan kajian mendalam yang membahas secara intens terkait masalah salam lintas agama.

"PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama," ujar Kiai Akhmad Said Asrori dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/6/2024).

Hal tersebut disampaikan Akhmad merespons Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kedelapan di Bangka Belitung yang menghasilkan panduan hubungan antar-umat beragama berupa fikih salam lintas agama yang menuai pro dan kontra.

Kiai Akhmad menjelaskan PBNU tidak mengirim atau memberi arahan untuk membahas hal tersebut pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama," tegasnya.

Selain itu, dia menuturkan, pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama selain dari hasil Ijtima Ulama, juga pernah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. 

Menurutnya, kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada 2019.

Dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU tersebut, disebutkan pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat 'Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh', atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.

"Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral