- istimewa
Kalau Bukti Terkait Scientific Crime Investigation Tidak Ada Mengarah ke Pegi, Eks Kabareskrim Susno Duadji Anjurkan Penegak Hukum Lakukan Ini...
Sementara itu, Susno mengatakan Pegi juga memiliki saksi yang bisa menyatakan bahwa dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara pada 26 Agustus 2016.
"Ada lagi saksi yang mengatakan yang bertentangan dengan saksi yang baru nongol ini siapa itu saksi teman kerja daripada si Pegi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.
Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).
Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.