- istimewa
Kalau Bukti Terkait Scientific Crime Investigation Tidak Ada Mengarah ke Pegi, Eks Kabareskrim Susno Duadji Anjurkan Penegak Hukum Lakukan Ini...
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 masih menjadi catatan terkait penegakan hukum yang kembali mendapat sorotan seusai penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyinggung scientific crime investigation yang harus diutamakan penyidik Polda Jabar.
Menurutnya, hal itu menjadi catatan, seusai kemunculan saksi-saksi baru yang diduga mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.
Namun, Susno menyatakan bahwa terdapat keraguan dari keterangan saksi Aep dan Melmel yang dinilai bohong.
Susno lantas meminta penyidik agar tidak terpaku terhadap keterangan dua saksi tersebut.
"Jadi, sudahlah saksi yang begitu-begitu tidak terlalu diutamakan. Apa yang harus diutamakan sekaran adalah saksi benda mati, yang selalu diagungkan oleh polisi dan para penegak hukum. Namanya scientific crime investigation," ujar Susno kepada tvOne dilansir Minggu (2/6/2024).
Dia menjelaskan penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti baru dengan melakukan scientific crime investigation, terkait sidik jari, DNA, dan elektronik.
"Saya sering katakan, adakah sidik jarinya? Adakah handphone-nya? Kemudian dari hanphone itu bisa dilihat IP BTS-nya, bisa dilihat WhatsApp (WA) percakapannya. Kemudian adakah DNA-nya?"tambahnya.
Susno mengatakan dalam kasus tersebut juga ada terkait pemerkosaan, sehingga bisa dibuktikan dengan DNA pelaku.
Lalu, dia mengulas kembali barang bukti, yakni pakaian korban yang diduga mendapat tusukan dari pelaku.
"Adakah sperma Pegi di situ? Nah, kemudian cocokkah hasil visum et repertum dengan luka di baju. Kan, katanya ditusuk di dada kemudian pasti bajunya akan luka. Kalau ini semua tidak ada termasuk CCTV, Adakah CCTV-nya?"tanya Susno.
"Kalau semua yang terkait dengan scientific crime investigation enggak ada hanya mengandalkan keterangan saksi yang tidak saling mendukung satu persatu, ini harus dikeluarkan," tambahnya.
Selain itu, Susno menyatakan jika tidak terbukti, Pegi bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepadanya.
"Kalau dipraperadilankan untuk dia jadi tersangka, ini penahanannya dia jadi tersangka tidak sah. Jadi, kenapa saya katakan tidak sah? Saksi-saksi sudah lemah sekali semua saksi yang hampir semua saksi yang saksi mahkota terpidana mencabut keterangannya. Kemudian saksi yang muncul baru-baru ini tidak kuat," katanya.
Sementara itu, Susno mengatakan Pegi juga memiliki saksi yang bisa menyatakan bahwa dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara pada 26 Agustus 2016.
"Ada lagi saksi yang mengatakan yang bertentangan dengan saksi yang baru nongol ini siapa itu saksi teman kerja daripada si Pegi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.
Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).
Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.
Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.
Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.
Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.
Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(lgn)