Kejanggalan-Kejanggalan Pengungkapan kasus Vina, Pakar: Coba Cek BAP Terutama Hal-Hal Ini, Jangan-Jangan Ada Upaya Macam-Macam.
Sumber :
  • tvOne

Kejanggalan-Kejanggalan Pengungkapan kasus Vina, Pakar: Coba Cek BAP Terutama Hal-Hal Ini, Jangan-Jangan Ada Upaya Macam-Macam

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum, Azmi Syahputra menilai ada banyak kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina. Menurutnya, perlu dicek di dalam BAP tentang sejumlah hal.

Kasus pembunuhan Vina terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di sebuah jembatan di Cirebon

Meski demikian, hingga 8 tahun berlalu kasus pembunuhan Vina masih menimbulkan banyak mister tak terjawab.

Apalagi setelah polisi menghapus dua nama DPO kasus pembunuhan Vina menjadi satu nama saja yakni Pegi alias Perong.

Para tersangka juga mengaku mengalami kekerasan dari pihak kepolisian saat proses penyelidikan awal berlangsung, diduga ada upaya merekayasa kasus Vina.

Azmi mengatakan, gerbang pertama pengungkapan kasus pembunuhan Vina ini harus mengecek BAP sejak awal dibuat tahun 2016.

Misalnya keterangan tentang yang terjadi pada 2 September 2016, tercatat ada tanda tangan dan lain sebagainya.

"Ada tanggal 2 September ada surat kuasa. Siapa nih yang ketemu? Kok ada tanda tangan antara lawyer, segala macam. Itu terlaksana atau tidak," kata Azmi, diwawancarai tvOne, Minggu (2/6/2024).

Menurut Azmi, jika hal tersebut dirinci maka akan terjawab soal dugaan kekerasan kepada para tersangka pada saat penyelidikan awal.

Di dalam BAP polisi tanggal 2 September 2016 tersebut, suara dari setiap tersangka sama dan detail soal malam kejadian pembunuhan

"Kita lihat BAP polisi tanggal 2 September kok suaranya sama, nama-nama itu sudah jelas 11 tersangka dengan perannya, dengan sedetail-detailnya," ujar dia.

Hal yang aneh adalah, pada bulan berikutnya para tersangka kemudian mencabut semua keterangan itu.

Azmi menegaskan, fakta tersebut harus didalami lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penyidikan selanjutnya.

Selain itu, hal kedua yang perlu dipastikan apakah penyidik telah menjalankan prosedur sesuai dengan Pasal 116 KUHAP soal saksi untuk tersangka.

Mestinya, polisi menanyakan kepada tersangka apakah ingin mendatangkan saksi yang bisa meringankannya.

Perlu dipastikan jika pertanyaan ini muncul agar menjawab dugaan kekerasan dan ketidakseimbangan di dalam penyelidikan.

"Ini akan bisa terlihat, jadi kalau itu tidak ada berarti ini ada satu indikator bahwa ada ketimpangan, kebingungan," ujar dia.

Semua hal ini harus dievaluasi ulang agar penyelidikan bisa berjalan dengan lancar tanpa merugikan pihak tak bersalah.

Menurut Azmi, jika tidak diperiksa kembali maka akan terjadi seperti bom waktu, yakni terungkap bertahun-tahun kemudian bahwa ada dugaan salah tangkap dan lainnya.

"Inilah yang disebut sebagai bom waktu. Polisi setelah 8 tahun, kalau dia bangunan pembuktiannya bagus, tidak seperti ini, pasti kokoh. Kenapa ini rapuh? Karena bangunan pembuktiannya hasil penyelidikan ke penyidikan tidak punya alat bukti yang cukup," tegas Azmi. (iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
Viral