Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.
Sumber :
  • Istimewa

Dukung Penerapan SIM C1, Jasa Raharja : Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi

Minggu, 2 Juni 2024 - 12:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. 

Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.

"Setiap kelompok CC sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan," kata Rivan dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya. 

Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak. 

“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.

Dalam peluncuran SIM C1 itu, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menyampaikan bahwa SIM C1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500cc. 

Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun. 

“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” paparnya.

Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia. 

“Peningkatan kompetensi ini adalah menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” ucapnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral