- IMDb
Film Vina Sebelum 7 Hari Hasilkan Cuan Banyak, Hotman Paris Sindir Produser Tak Lakukan Ini...
Jakarta, tvOnenews.com - Film Vina Sebelum 7 Hari rilis pada bioskop di tanah air pada 8 Mei 2024 lalu hingga meraup keuntungan miliaran rupiah.
Hal mengejutkan usai rilisnya film tersebut, momok misteri kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat yang tak kunjung terungkap selama 8 tahun terakhir pun turut disorot publik.
Lantas Kuasa Hukum keluarga mendiang Vina, Hotman Paris turut menyindir produser film Vina Sebelum 7 Hari yakni Dheeraj Kalwani yang telah menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.
Sindiran tersebut disampaikan pengacara kondang tersebut melalui akun instagram @hotmanparisofficial.
"Saya sebagai pengacara dari keluarga almarhumah Vina menyarankan kepada produser film Vina yang telah menghasilkan duit yang sangat banyak saran saya kasihilah," kata Hotman Paris dikutip pada Minggu (2/6/2024).
Hotman mengatakan selaiknya produser Film Vina Sebelum 7 Hari tersebut membagi keuntungan yang didapat.
Menurutnya hal itu bukan kewajiban hukum melainkan sikap empati terkait kondisi ekonomi keluarga Vina yang kisah mendiang diangkat dalam film tersebut.
"Saran sya kasihilah sebagai good will uang tambahan untuk keluarga almarhumah Vina yang hanyalah keluarga dari Ekonomi lemah, bapaknya hanya nelayan ibunya kerja di Malaysia," kata Hotman.
"Memang ini bukan kewajiban hukum anda, ini hanya good will. Jadi secara good will kasihilah tambahan uang dari keuntungan sekali lagi bukan kewajiban hukum," sambungnya.
Tak hanya itu, Hotman mengimbau agar produser film dapat membangun makam dari mendiang Vina.
Sebab, kata Hotman, makam Vina menjadi simbol perjuangan mencari keadilan bagi kasus pembunuhan sejoli muda tersebut.
"Dan kedua saya sarankan agar kuburan dari Vina dibangun secara permanen dengan dibeton biar kelihatan lambang perjuangan ketidakadilan agar produser film Vina menjadi sponsor," katanya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Di sisi lain, kepolisian telah menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.
Penghapusan dua nama DPO itu ditengarai sosok fiktif terhadap dua pelaku buron pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky. (raa)