Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024)..
Sumber :
  • Antara

Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Rp380 Juta Hasil Kirim Narkoba ke Jakarta, Polisi Selidiki Dugaan TPPU

Minggu, 2 Juni 2024 - 21:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan TPPU dalam kasus narkoba tersebut.

“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa dilansir dari Antara, Minggu (2/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.

Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. 

Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral